4. Akuisisi Digital Foresec
A. Akuisisi- Pada tahap ini barang bukti elektronik diambil hard disk atau tempat penyimpanan data/storage.
B. forensic Imaging
- Istilah imaging adalah menggandakan barang bukti berupa storage digital secara physical (sektor per sektor atau bit stream copy) sehingga barang bukti sama persis secara physical.
- Tujuan agar kedua data identik dan hasil imaging bersifat forensik. Hasil hashing dapat dipergunakan sebagai kekuatan hukum.
- Untuk menjamin derajat kesamaan data maka setelah melakukan imaging data harus menghasilkan hashing yang diterapkan pada keduanya.
- Jika kedua belah hashing berbeda, maka harus dilakukan imaging ulang sampai mendapatkan nilai yang sama.
Dapat menggunakan
2 tools tambahan
untuk
melakukan
analisis:
1.Win Hex
2.Forensic Toolkit (FTK)
Nama : Hendri / 13142135/IF7BI
dosen : suryayusra,.S.M.Kom
Program Study : Teknik Informatika/Ilmu Komputer/BinaDarma Palembang
website : www. hendri.mn@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar