A. Tujuan dan pembelajaran
- memahami kompuer forensec
- persiapan investigasi
- memahami tugas pokok investigasi
- lembaga investigasi
- menjaga frilaku propesional
hukum:
memeriksa port, service dan log pada router serta aplikasi yang berjalan pada jaringan komputer TKP.
Nama : Hendri
Nim : 13142135
Kelas :if7ai
dosen :suryayusra, m.kom
program studi : teknik informatika
fakultas : Ilmu komputer
universitas :BinaDarma palembang
website : hendribinadarma.blogspot.co.id
- perdata/sipil
- pidana
- administrasi
C. Definisi lebih lanjut
Komputer forensec adalah serangkaian metologi yang digunakan dalam melakukan akuisisi(imaging), pengumpulan, analisa, serta presentasi bukti digital. Bukti di gital mencakup setiap informasi elektronik yang di simpan atau di olah menggunakan teknologi komputer sehingga dapat digunakan untuk mendukung atau menolak tentang bagaimana sebuah insiden atau tindakan pelanggaran hukum terjadi. karena keterlibatan proses computer forensec adalah setelah terjadi.
D. legalitas penyelidikan
sebuah dokumen hukum yang memungkinkan penegak hukum untuk mencari barang bukti pada:
- kantor
- tempat usaha
- lokasi kejadian (TKP)
E. data recovery
memulihkan informasi komputer yang telah dihapus dengan sengaja atau tidak sengaja.
F. disaster recovery
mengunakan teknik digital forensec untuk mengambil/mengembalikan informasi yang hilang pada komputer clien.
G. tiga prilaku investigasi
- menganalisa kerentanan dan manajemen resiko.
- deteksi serangan pada jaringan dan menanggapi serangan.
- komputer investigasi pada sistem.
memeriksa port, service dan log pada router serta aplikasi yang berjalan pada jaringan komputer TKP.
Nama : Hendri
Nim : 13142135
Kelas :if7ai
dosen :suryayusra, m.kom
program studi : teknik informatika
fakultas : Ilmu komputer
universitas :BinaDarma palembang
website : hendribinadarma.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar