2. Prosedur penanganan TKP komputer on dan of
A. Persiapan TKP
- Forensic Komputer identik dengan penyitaan barang digital elektronik.
- Tujuan dari penyitaan adalah mengamankan dan sedapat mungkin menghindari kehilangan barang bukti.
- Tindakan penyitaan haruslah berlandaskan hukum dan prosedur.
- Surat perintah penggeledahan dan penyitaan
- Digunakan untuk dokumentasi real pada TKP dan barang bukti.
- Jenis foto seluruh, menengah dan close up.
- Penomoran, skala ukur, label lembar sebagai penamaan alat bukti digital.
- Digunakan untuk mengatasi penyitaan terhadap barang bukti digital elektronik dalam keadaan ON (hidup).
- Langkah-langkah khusus harus diambil ketika melakukan penyelidikan forensik jika diinginkan untuk menggunakan hasil dalam pengadilan hukum.
- mengikuti pedoman-pedoman Association of Chief Police Officers (ACPO). Berikut ini merupakan empat prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai pedoman.
Terdapat lima langkah dasar dari
komputer forensik:
1. Preparation / Persiapan (dari penyidik, bukan data)
2. Collection / Koleksi (data)
3. Examination / Pemeriksaan
4. Analysis / Analisa
5. Reporting / Pelaporan
1. Preparation / Persiapan (dari penyidik, bukan data)
2. Collection / Koleksi (data)
3. Examination / Pemeriksaan
4. Analysis / Analisa
5. Reporting / Pelaporan
I. tolls
- Peralatan yang digunakan untuk menghasilkan laporan untuk pengadilan harus divalidasi. Ada banyak peralatan atau tool-tool yang akan digunakan dalam proses. Seseorang harus menentukan alat yang tepat untuk digunakan berdasarkan pada kasus tersebut.
- Merujuk pada link berikut:
- http://www.gfi.com/blog/top-20-free-digital-forensic-investigation-tools-for-sysadmins/
L. persiapan
- Siapkan komputer dengan spesifikasi:
RAM min 1 GB
HDD 500 GB
Processor min i3
ISO
Helix 3 Free
• Burning
DVD ISO Helix 3 Free
Nama : Hendri
Nim : 13142135
Kelas :IF7BI
Dosen : Suryayusra,.M.Kom
program studi : Teknik Informatika/Ilmu Komuter/BinaDarma Palembang
website : hendribinadarma.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar